Minggu, 02 Desember 2012

Uji Materi UU Pesisir Terkabul, Kemenangan Nelayan 

Dikabulkannya uji materi Undang Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil oleh Mahkamah Konstitusi, disambut gembira para pemohon dan nelayan, Kamis, 16 Juni 2011. Wajah para pemohon berseri-seri mendengar gugatan mereka terkabul.

Uji materi diajukan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdiri dari WALHI, IHCS, KPA, LBH Jakarta, Bina Desa, Jatam, SBIB, SPI, API, serta 27 orang nelayan.

Mereka menyadari, ijin hak pengusahaan yang telanjur diberikan tak bisa dicabut. Namun, pemohon mendesak pemerintah segera merevisi atau mencabut sejumlah peraturan yang mengatur hak pengusahaan maupun didasarkan pada pasal-pasal dalam Undang-undang Pesisir yang telah dibatalkan Mahkamah.


Sekretaris Jenderal Kiara, M Riza Damanik, mengatakan setidaknya ada dua Peraturan Pemerintah, yakni tentang mitigasi bencana dan pemberdayaan pulau-pulau kecil, yang harus dirombak atau dicabut. Ada pula sekitar 33 peraturan daerah yang juga otomatis harus diubah. Juga ada sedikitnya tiga kabupaten dan kota berinisiatif mengeluarkan peraturan serupa, yang dinilainya lebih baik dibatalkan saja dengan adanya putusan ini.
"Sepanjang sejarah Indonesia, ini pertama kali nelayan langsung menggugat Undang-undang dan menang," kata Damanik.
Menuut dia, ini merupakan kemenangan nelayan dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Laut tidak boleh dikapling, tidak boleh ada kegiatan yang menghambat akses masyarakat, dan perlu ada perlindungan pemerintah terhadap nelayan.
Aktivis WALHI M Teguh Surya, menilai dengan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah wajib membuka hak pengusahaan apa saja yang sudah dilansir selepas Undang-undang Pesisir berlaku di 2007. Sehingga masyarakat adat tahu kapan mereka bisa mengelola sumber daya yang ada demi kebutuhan mereka. "Contohnya pulau yang dikuasai pengusaha Swedia di Wakatobi, masyarakat harus tahu kapan mereka bisa mengambilalihnya," tutuTeguh.
Anggota Masyarakat Adat Lamalera, Bona, menyampaikan pesannya dari kampung. "Ucapan terima kasih dari para janda dan fakir miskin di pelosok Lamalera, karena hak masyarakat adat mendapat tempat di republik ini, hak yang sudah ada sebelum republik ini berdiri," kata pria yang mengenakan kaus hitam, jaket hitam, dan sarung kotak-kotak putih-ungu itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Beleid itu dinilai mengalihkan kekuasaan negara pada swasta serta merugikan masyarakat adat dan nelayan. Pengusaha yang kini menguasai pesisir dan pulau kecil harus bersiap-siap kehilangan pundi-pundinya.
"Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam pembacaan putusan di ruang sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 16 Juni 2011.
Beleid itu digugat sejumlah lembaga swadaya masyarakat karena hak pengusahaan perairan pesisir dinilai mengancam ruang gerak nelayan tradisional dan masyarakat adat. Permohonan uji materi yang dilayangkan pada 13 Januari 2010, lebih dari setahun lalu itu, meminta MK membatalkan 12 norma Undang-undang Pesisir karena dinilai bertentangan dengan pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945.
Mahkamah menyatakan lima dari 12 norma itu bertentangan dengan UUD 1945 dan membatalkannya. Meski tak diminta, Mahkamah juga membatalkan delapan norma lainnya yang berkaitan dengan hak pengusahaan perairan pesisir. Praktik ini lazim dikenal sebagai ultra petita, atau memutus lebih daripada permohonan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar